DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe, prioritas pengurusan permohonan paspor calon jamaah haji dan umroh, pasca pencabutan aturan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat tambahan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).